Sunday, January 28, 2018

Ini Yang Harus diLakukan Ketika Kita Menemukan Sesuatu


Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. Syekh Ahmad bin Umar As-SyathirSyekh Ahmad bin Umar As-Syathiri i menegaskan:
ﻭَﺷَﺮْﻋًﺎ ﻣَﺎ ﻭُﺟِﺪَ ﻣِﻦْ ﺣَﻖٍّ ﻣُﺤْﺘَﺮَﻡٍ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺤْﺮَﺯٍ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﺮِﻑُ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪُ ﻣُﺴْﺘَﺤِﻘَّﻪُ
Artinya, “Menurut syara’, luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut,” (Lihat Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqutun Nafis, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan ketiga, 2011 M, halaman 505).
Dalam komentarnya atas kitab di atas, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri mengatakan:
ﻓَﻠَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺷَﺨْﺺٌ ﻳَﻤْﺸِﻲْ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﺣَﻘِﻴْﺒَﺔً ﻣَﺮْﻣِﻴَّﺔً ﻋَﻠَﻰ ﺟَﺎﻧِﺐِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻭَﺑِﺪَﺍﺧِﻠِﻬَﺎ ﻧُﻘُﻮْﺩٌ ﺃَﻭْ ﻭَﺟَﺪَ ﺇِﻧَﺎﺀً ﺃَﻭْ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻭَﺻَﺎﺣِﺒُﻪُ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻌْﺮُﻭْﻑٍ ﻓَﻬَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺟُﻮْﺩَﺓُ ﺗُﺴَﻤَّﻰ ﻟُﻘَﻄَﺔً ﻟِﺄَﻥَّ ﻟَﺎﻗِﻄَﻬَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﺮِﻑُ ﻣَﺎﻟِﻜَﻬَﺎ .
Artinya, “Apabila seseorang berjalan di jalan kemudian menemukan tas yang tergeletak di tepi jalan dan di dalamnya terdapat emas, atau ia menemukan bejana atau buku, sementara pemiliknya tidak diketahui, maka barang yang ditemukan ini disebut dengan luqathah, sebab penemu barang tersebut tidak mengetahui pemiliknya,” (Lihat Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarah Al-Yaqutun Nafis, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan ketiga, 2011 M, halaman 505).
Mengenai hukumnya, wajib bagi pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang tersebut dan menjaganya di tempat yang aman sampai ditemukan pemiliknya. Setelah mengetahui ciri-cirinya, ia wajib mengumumkannya selama setahun. Tempat pengumuman bisa dilakukan di manapun seperti masjid, pasar atau tempat-tempat ramai lainnya. Atau dapat juga dishare melalui media sosial.
Selanjutnya, bila ditemukan pemiliknya, ia wajib menyerahkan kepadanya. Namun, bila setelah satu tahun diumumkan tidak kunjung ditemukan pemiliknya, pihak penemu emas atau perak tersebut diperkenankan untuk memilih di antara dua opsi.
Pertama, memilikinya dengan shighat pengambilalihan hak milik seperti “Saya memiliki emas/ perak ini.” Setelah diucapkan shighat, secara otomatis barang tersebut menjadi hak penuh penemu. Ia boleh menggunakannya secara pribadi atau disedekahkan.
Kedua, tetap menyimpannya sampai ditemukan pemiliknya. Opsi kedua ini bila penemu barang tidak menghendaki untuk memiliki barang yang ia temukan. Dalam teknik penyimpanan atau penjagaan, terdapat perbedaan di antara ulama. Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Syekh Zakariyya Al-Anshari dalam Syarh At-Tahrir, barang tersebut dijual dan uang penjualannya disimpan. Sedangkan menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ubbadi, Syekh Khatib As-Syarbini, dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, barang tersebut tidak dijual, namun disimpan sebagaimana kondisi semula.
Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan:
ﻟَﻮِ ﺍﻟْﺘَﻘَﻂَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻟَﺎ ﻳُﺨْﺸَﻰ ﻓَﺴَﺎﺩُﻩُ ﻛَﻨَﻘْﺪٍ ﻭَﻧُﺤَﺎﺱٍ ﺑِﻌِﻤَﺎﺭَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻣَﻔَﺎﺯَﺓٍ ﻋَﺮَّﻓَﻪُ ﺳَﻨَﺔً ﻓِﻲْ ﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺍﻕِ ﻭَﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ ﻓَﺈِﻥْ ﻇَﻬَﺮَ ﻣَﺎﻟِﻜُﻪُ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﺗَﻤَﻠَّﻜَﻪُ ﺑِﻠَﻔْﻆِ ﺗَﻤَﻠَّﻜْﺖُ ﻭَﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺑَﺎﻋَﻪُ ﻭَﺣِﻔَﻆَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
Artinya, “Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid. Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memiliknya dengan lafazh ‘Saya memiliki.’ Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in , Hamisy I’anatut Thalibin , Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan tahun, juz III, halaman 250).
Mengomentari pendapat Syekh Zainuddin Al-Malibari di atas, Syekh Abu Bakar bin Syatha mengatakan:
ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺑَﺎﻋَﻪُ ﻭَﺣِﻔَﻆَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ ‏) ﻣِﺜْﻠُﻪُ ﻓِﻲْ ﺷَﺮْﺡِ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﺮِ . ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺻَﺮَّﺡَ ﺑِﻪِ ﺳﻢ ﻭَﺍﻟْﺨَﻄِﻴْﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺑِﻲْ ﺷُﺠَﺎﻉٍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺒَﺎﻉُ ﻓِﻲْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﺎﻟَﺔِ، ﺑَﻞْ ﻫُﻮَ ﻣُﺨَﻴَّﺮٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺗَﻤَﻠُّﻜِﻪِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺣِﻔْﻈِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﻡِ، ﻭَﺻَﺮَّﺡَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﺎﺟُﻮْﺭِﻱُّ ﺃَﻳْﻀًﺎ .
Artinya, “Ungkapan Syekh Zainuddin, bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut, pendapat ini senada dengan keterangan dalam Syarah At-Tahrir karya Syekh Zakariya Al-Anshari). Sedangkan pendapat yang ditegaskan Syekh Ibnu Qasim dan Al-Khatib Al-Syarbini atas matan Abu Syuja’, bahwa barang tersebut tidak dijual, namun penemu diperkenankan memilih antara memilikinya dan menjaganya untuk selamanya. Pendapat ini juga ditegaskan Syekh Al-Bajuri,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Syatha, I’anatut Thalibin , Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan tahun, juz III, halaman 250).
Kami menyarankan emas atau perak yang ditemukan sebagaimana yang disampaikan penanya tidak diperkenankan langsung disedekahkan. Namun temuan itu harus terlebih dahulu diumumkan selama satu tahun, setelah itu boleh untuk dimiliki dengan shighat pengambilan hak alih kepemilikan. Dalam titik ini, pihak penemu memiliki hak penuh atas barang tersebut, termasuk menyedekahkannya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr. wb.
(M Mubasysyarum Bih )

No comments:

Post a Comment

Cerita

Kisah Keberanian Syekh Umar Mukhtar Di Depan Hakim Italia

sumber foto : google Di Depan Hakim Penjajah (Italia), Syekh Umar Mukhtar: Jari Telunjuk Yang Mengacung La IIlaha Ilallah Tak Menulis Kalima...